Salam,..
ini pertama kalinya sejak pindah ke Madura, update Blog, dan isinya pun cukup ‘ seram’ (hantu kalii,hihihi), maksudnya this is a serious article, penuh intrik dan politik (ceileee ;D )….saya persembahkan untuk kota kelahiran saya tercinta….oke, lets see…
Happy Reading
Bangkalan adalah sebuah daerah tropis yang kaya akan sumber daya alam. Hasil kayu, rempah-rempah, ikan, ubi-ubian, jagung, buah-buahan, bakau, dan garam, serta bahan tambang golongan A dan C (migas dan bahan material bangunan) . Melimpah ruahnya
sumber daya alam daerah ini sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini. Terkenalnya Bangkalan, sebagai daerah makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga melimpah ruah, ternyata masih belum bisa mengantarkan Bangkalan sebagai salah satu daerah maju di Jawa Timur. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Bangkalan tidak kunjung menjadi daerah maju. Salah satunya adalah pengelolaan potensi yang belum optimal termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam, sehingga berdampak pada kualitas lingkungan hidup dan perekonomian daerah.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal balik ini yang akan menentukan laju pembangunan daerah. Patut kita ketahui bahwa saat ini dan masa depan, kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi daerah adalah dari sumberdaya alam, sehingga dalam penerapannya harus benar-benar memperhatikan peraturan, agar tidak terjadi penurunan daya dukung lingkungan, dan penurunan kualitas lingkungan hidup. Dengan demikian pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan bisa ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas serta SDM yang berkualitas. Diharapkan nantinya tujuan pembangunan berkelanjutan betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata.
Mengacu pada UU RI no.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwasannya adalah kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Kerap kita dengar di beberapa daerah madura terjadi eksploitasi sumber daya, seperti penebangan pohon hutan secara liar(ilegaloging) dan kegiatan penambangan rakyat yang tidak berwawasan lingkungan. Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi. Tentu saja masih banyak masalah-masalah lingkungan hidup lainnya yang hampir tidak mungkin untuk diidentifakasi satu per satu, yang kesemuanya ini timbul akibat “pembangunan” di daerah, yang pada intinya ingin mensejahterakan masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan.
Kecenderungan permasalahan lingkungan hidup semakin bertambah kompleks, terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah ingin meningkatkan PAD dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang memperhatikan aspek
lingkungan hidup dengan semestinya. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah untuk mendukung program dan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup. Selain dana yang rendah, sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup. Eksploitasi sumberdaya alam juga masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian,eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya dijaga, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup.
Di Pemerintah daerah sendiri, masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya. Peraturan
perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup masih lemah dalam implementasinya. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum. Hal ini sangat terkait dengan komitmen pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya agar prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara dengan baik. Pemimpin daerah yang ideal adalah pemimpin yang memiliki komitmen terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan pelestaian fungsi lingkungan. Meskipun saat ini belum ada aksi atau kebijakan nyata untuk mewujudkan komitmen itu, aspirasi dari masyarakat harus selalu didengar dengan diwujudkannya program-program pembangunan yang yang menyentuh kepentingan masyarakat di masa sekarang, maupun yang akan datang. Andai saja ke depan komitmen tersebut belum terlaksana, bukan tidak mungkin isu lingkungan menjadi isu sensitif yang dapat pula dibawa ke ranah politik. Semoga kedepannya, kualitas lingkungan hidup yang ideal, bisa terwujud dengan pengadaan program dan kegiatan yang berarti dari pemerintah daerah kita.
andy said,
May 17, 2011 @ 11:16 am
Wah…. Go Go Lina, Go Green…!!!